• Pencegahan penyalahgunaan dana desa perlu dilakukan guna tercapainya target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia  dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional, sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu diatur dengan baik tata kelola pemerintah,  akuntabilitas pengelolaan keuangan yang diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa;
  • Pencegahan penyalahgunaan dana desa perlu dilakukan guna tercapainya target Nawacita butir ketiga, yakni membangun Indonesia  dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional, sehingga untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu diatur dengan baik tata kelola pemerintah,  akuntabilitas pengelolaan keuangan yang diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa serta pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa;
  • Bhabinkamtibmas jajaran Polda D.I.Yogyakarta  sebanyak 403 telah melaksanakan tugas pendampingan dana desa di 393 desa dilihat dari pembuatan laporan pelaksanaan tugas pendampingan dana desa yang dikirim setiap bulan ke Satbinmas jajaran Polda sampai Ditbinmas Polda D.I.Yogyakarta;
  • Pelaporan Bhabinkamtibmas saat ini masih bersifat manual dan banyak mengalami kendala sehingga dalam rangka memudahkan pelaporan pendampingan dana desa secara cepat dan online serta sebagai bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja Bhabinkamtibmas, Polda D.I.Yogyakarta membuat aplikasi pengawasan dana desa yang dapat didownload oleh para Bhabinkamtibmas dengan menggunakan handphone android;      
  • Guna menyamakan persepsi tentang aplikasi pengawasan dana desa maka perlu dilakukan sosialisasi aplikasi pengawasan dana desa kepada para Bhabinkamtibmas jajaran Polda D.I.Yogyakarta.